Sunday 19 May 2013

Perokok Indonesia, Ketiga Terbesar di Dunia


Jumlah perokok di Indonesia merupakan terbesar ke-3 di dunia, setelah Cina dan India. Di tengah penurunan jumlah perokok di negara-negara maju, pertumbuhan rokok di kalangan generasi muda Indonesia merupakan yang tercepat di dunia.


Peningkatan 144 persen terjadi pada generasi muda kelompok umur 15-19 tahun selama periode 1994-2004. Kenaikan yang lebih fantastis terjadi pada kelompok umur 5-9 tahun. Jumlah perokok di usia anak-anak itu naik 4 kali lipat.

Tingginya angka kematian akibat rokok tidak membuat perokok Indonesia berhenti. "Berdasarkan data WHO, angka kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang per tahun. Untuk itu, pemerintah daerah harus aktif mencegah dengan memperluas zona larangan merokok," ujar Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Farid Anfasa Moeloek dalam aksi damai memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Ahad (29/5).

Moeloek menuturkan, meskipun data empiris sudah memaparkan dampak buruk rokok bagi kesehatan, lanjutnya, namun justru iklan dan promosi rokok dibebaskan secara nyata. Kondisi ini menjadikan anak-anak sebagai target perokok baru, terbukti dengan naiknya perokok pemula.

Masalah adiksi rokok dikalangan pelajar di Indonesia pun sudah ditingkat yang mengkhawatirkan. Moeloek banyak mendapatkan laporan dari remaja yang dipaksa menjadi perokok pasif, baik ketika mereka berada di tempat umum atau transportasi umum, bahkan di lingkungan rumahnya sendiri.

"Negeri kita juta disoroti dunia mengenai adanya balita merokok di Indonesia. Selain masyarakat minim pengetahuannya tentang bahaya laten merokok dan menghisap asap rokok orang lain," terangnya.

Rokok adalah faktor resiko nomor satu penyebab epidemik penyakit tidak menular seperti jantung, kanker paru, stroke, asma tidak murni dan masih banyak penyakit lainnya. Karena itu, Komnas PT menuntut para pemimping bangsa untuk segera menetapkan peraturan pengendalian tembakau yang betul-betul memihak kesehatan rakyat.

Mantan Menteri Kesehatan ini menegaskan, hak hidup sejahtera lahir-batin adalah tanggung jawab pemerintah, sesuai UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Hak tersebut harus dijamin melalui jaminan warga untuk memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan. "Tanpa perdebatan, pemerintah harus segera mengeluarkan undang-undang atau peraturan yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok," tegasnya.

Komnas PT juga meminta masyarakat, dunia pendidikan serta dunia hiburan untuk secara aktif berpartisipasi menyelamatkan generasi muda, menjauhkan mereka dari bahaya rokok dan gempuran iklan rokok yang ditargetkan kepada generasi muda. [AN/JP]

No comments:

Post a Comment