Sunday 5 February 2012

Profil ex.Putri Indonesia yang Tersandung Kasus Suap


Profil Angelina Sondakh

- Lahir pada tanggal 28 Desember 1977 di Australia (umur 34 tahun ditahun 2011)
- Nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh dapat gelar  Putri Indonesia tahun 2001. 

- Menjadi politikus Partai Demokrat dan menjadi wakil rakyat di DPR sejak tahun 2004 

- KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet yang merugikan negara milyaran rupiah pada tanggal 3 februari 2012


Berikut ini gambar gambar dari Angelina Sondakh.

Angelina sondakh.jpg 

angie
Penobatan Putri Indonesia 2001 Angelina PP Sondakh pada kontes pemilihan Putri Indonesia 2001 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2001. KORAN TEMPO/Amatoel Rayyani

Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009.

Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. 
  
Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bandung,Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten TangerangBanten

Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-.
 My Photo 
Harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas 2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. 
  
Harta berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai. 

Jika menggunakan UU pencucian uang, maka Angie harus bisa membuktikan darimana ia mendapatkan harta kekayaan yang totalnya hingga Rp 6,1 milyar. Selain itu, penggunaan UU pencucian uang juga akan membuat para penerima aliran dana yang dibagi-bagikan Angie harus melakukan hal yang sama.Sejak tahun 2010 silam, KPK dibekali UU Pencucian Uang, selain Undang-undang yang menjadi 'senjata utama' mereka yakni UU Tipikor. Dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga antikorupsi ini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengejar aliran uang seorang tersangka/terdakwa. Bahkan KPK juga berwenang untuk menerapkan pembuktian terbalik.
sumber : 
http://angelinasondakh.blogs.com/angelina_sondakhs_diary/page/3/
http://www.detiknews.com/read/2012/02/04/090536/1834030/10/angelina-sondakh-juga-bisa-dijerat-uu-pencucian-uang

No comments:

Post a Comment