Saturday 23 February 2013

Bagaimana Reformasi Pajak Dapat Memperlambat Pemanasan Global ?

Skema pajak yang diusulkan Direktorat Jenderal Pajak untuk sejumlah jenis usaha dinilai masih dapat memberatkan.
Reformasi perpajakan mampu meningkatkan efisiensi energi yang memperlambat pemanasan global dan perubahan iklim.Hal ini terungkap dari laporan terbaru American Council for an Energy Efficiency Economy (ACEEE) yang dirilis Rabu (6/2).Laporan berjudul “Tax Reforms to Advance Energy Efficiency” ini merekomendasikan 6 pendekatan guna meningkatkan efisiensi energi melalui reformasi pajak. Negara lain bisa belajar mengenai hal ini.
Pendekatan pertama adalah mengubah periode depresiasi peralatan yang dipakai di bangunan komersial, mulai dari peralatan pemanas dan pendingin ruangan, tata cahaya hingga sistem atap bangunan (roofing system).
Di AS, waktu depresiasi peralatan-peralatan ini mencapai 39 tahun. Waktu depresiasi ini juga diterapkan pada bangunan-bangunan baru. Padahal, menurut ACEEE, masa pakai normal dari peralatan-peralatan ini hanyalah 15-25 tahun.
Masa depresiasi yang lama ini mendorong perusahaan untuk memerbaiki peralatan – tidak menggantinya dengan peralatan baru – ketika alat-alat tersebut rusak. Padahal peralatan yang sudah ketinggalan jaman sangat boros energi. Perusahaan juga menghindari untuk menghapusbukukan aset yang nilainya terus menurun ini akibat masa depresiasi yang panjang.
Untuk itu ACEEE menyarankan agar masa depresiasi ini diubah menjadi 15 tahun sehingga mendorong perusahaan untuk selalu meningkatkan efisiensi energi dengan mengganti peralatan lama yang sudah tidak efisien.
Pendekatan kedua adalah memerbaiki sistem insentif (keringanan) pajak agar lebih berpihak pada transformasi pasar menuju praktik dan penggunaan teknologi yang lebih hemat energi.
Industri teknologi yang ramah lingkungan masih perlu bantuan untuk tumbuh. Salah satu contoh keberhasilan insentif untuk teknologi yang hemat energi ini adalah pada 2005. Saat itu, industri hemat energi berhasil meningkatkan pangsa pasar produk-produk ramah lingkungan mereka.
ACEEE menyarankan agar insentif pajak diberikan pada industri-industri berikut ini:
1. Industri yang memoduksi alat-alat yang efisien energi meliputi industri peralatan rumah tangga, alat-alat pendingin dan pemanas ruangan.
2. Industri properti yang membangun rumah yang efisien energi
3. Gedung-gedung yang hemat energi
4. Industri yang melakukan renovasi gedung (retro fit) agar memenuhi syarat efisiensi energi
Pendekatan ketiga adalah memberikan insentif pajak untuk menarik perusahaan melakukan investasi modal yang ramah lingkungan. Menurut ACEEE, peralatan dan proses produksi di Amerika Serikat banyak yang masih ketinggalan jaman dan kalah bersaing dengan negara maju lain.
Insentif pajak ini bisa diwujudkan salah satunya dengan memberikan keringanan pajak repatriasi laba perusahaan yang digunakan untuk investasi modal yang lebih efisien dan hemat energi.
Pendekatan keempat adalah menerapkan pajak emisi. Pajak emisi ini bisa membantu mengurangi polusi dan mencegah perusahaan melakukan praktik yang berdampak buruk pada lingkungan dan ekonomi.
Pendekatan kelima adalah menerapkan pajak energi – tidak hanya pajak pendapatan – kepada individu dan perusahaan. Selama ini energi lebih dianggap sebagai biaya bisnis dan tidak masuk dalam pendapatan kena pajak. Padahal pemerintah Amerika Serikat “membayar” 25-35% biaya energi perusahaan melalui skema pajak ini.
Pendekatan keenam adalah menghilangkan atau mengurangi subsidi di industri bahan bakar fosil. Pemerintah Amerika Serikat menurut ACEEE selama ini memberikan insentif pada industri bahan bakar fosil senilai $12-13 miliar per tahun. Reformasi pajak yang berpihak pada industri yang ramah lingkungan, menurut ACEE tidak akan berhasil tanpa membahas masalah subsidi yang diberikan pada industri bahan bakar fosil ini. Reformasi perpajakan mampu meningkatkan efisiensi energi yang memerlambat pemanasan global dan perubahan iklim.
Hal ini terungkap dari laporan terbaru American Council for an Energy Efficiency Economy (ACEEE) yang dirilis Rabu (6/2).
Laporan berjudul “Tax Reforms to Advance Energy Efficiency” ini merekomendasikan 6 pendekatan guna meningkatkan efisiensi energi melalui reformasi pajak. Negara lain bisa belajar mengenai hal ini.
Pendekatan pertama adalah mengubah periode depresiasi peralatan yang dipakai di bangunan komersial, mulai dari peralatan pemanas dan pendingin ruangan, tata cahaya hingga sistem atap bangunan (roofing system).
Di AS, waktu depresiasi peralatan-peralatan ini mencapai 39 tahun. Waktu depresiasi ini juga diterapkan pada bangunan-bangunan baru. Padahal, menurut ACEEE, masa pakai normal dari peralatan-peralatan ini hanyalah 15-25 tahun.
Masa depresiasi yang lama ini mendorong perusahaan untuk memerbaiki peralatan – tidak menggantinya dengan peralatan baru – ketika alat-alat tersebut rusak. Padahal peralatan yang sudah ketinggalan jaman sangat boros energi. Perusahaan juga menghindari untuk menghapusbukukan aset yang nilainya terus menurun ini akibat masa depresiasi yang panjang.
Untuk itu ACEEE menyarankan agar masa depresiasi ini diubah menjadi 15 tahun sehingga mendorong perusahaan untuk selalu meningkatkan efisiensi energi dengan mengganti peralatan lama yang sudah tidak efisien.
Pendekatan kedua adalah memerbaiki sistem insentif (keringanan) pajak agar lebih berpihak pada transformasi pasar menuju praktik dan penggunaan teknologi yang lebih hemat energi.
Industri teknologi yang ramah lingkungan masih perlu bantuan untuk tumbuh. Salah satu contoh keberhasilan insentif untuk teknologi yang hemat energi ini adalah pada 2005. Saat itu, industri hemat energi berhasil meningkatkan pangsa pasar produk-produk ramah lingkungan mereka.
ACEEE menyarankan agar insentif pajak diberikan pada industri-industri berikut ini:
1. Industri yang memoduksi alat-alat yang efisien energi meliputi industri peralatan rumah tangga, alat-alat pendingin dan pemanas ruangan.
2. Industri properti yang membangun rumah yang efisien energi
3. Gedung-gedung yang hemat energi
4. Industri yang melakukan renovasi gedung (retro fit) agar memenuhi syarat efisiensi energi
Pendekatan ketiga adalah memberikan insentif pajak untuk menarik perusahaan melakukan investasi modal yang ramah lingkungan. Menurut ACEEE, peralatan dan proses produksi di Amerika Serikat banyak yang masih ketinggalan jaman dan kalah bersaing dengan negara maju lain.
Insentif pajak ini bisa diwujudkan salah satunya dengan memberikan keringanan pajak repatriasi laba perusahaan yang digunakan untuk investasi modal yang lebih efisien dan hemat energi.
Pendekatan keempat adalah menerapkan pajak emisi. Pajak emisi ini bisa membantu mengurangi polusi dan mencegah perusahaan melakukan praktik yang berdampak buruk pada lingkungan dan ekonomi.
Pendekatan kelima adalah menerapkan pajak energi – tidak hanya pajak pendapatan – kepada individu dan perusahaan. Selama ini energi lebih dianggap sebagai biaya bisnis dan tidak masuk dalam pendapatan kena pajak. Padahal pemerintah Amerika Serikat “membayar” 25-35% biaya energi perusahaan melalui skema pajak ini.
Pendekatan keenam adalah menghilangkan atau mengurangi subsidi di industri bahan bakar fosil. Pemerintah Amerika Serikat menurut ACEEE selama ini memberikan insentif pada industri bahan bakar fosil senilai $12-13 miliar per tahun. Reformasi pajak yang berpihak pada industri yang ramah lingkungan, menurut ACEE tidak akan berhasil tanpa membahas masalah subsidi yang diberikan pada industri bahan bakar fosil ini. Kajian lengkap peran reformasi pajak dalam meningkatkan efisiensi energi bisa dibaca pada tautan berikut ini.

No comments:

Post a Comment