Sunday 17 February 2013

Banyak Pilot Asing di Indonesia, Karena Kekurangan Pilot Lokal

 Indonesia Kekurangan 500 Pilot  
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat membutuhkan angkutan penerbangan yang dapat mencapai tujuan dengan cepat. Pesawat komersil saat ini cukup banyak di Indonesia maupun di luar negeri dengan pengadaan secara pembelian tunai maupun sewa, tetapi sangat disayangkan jumlah pilot di Indonesia masih kurang.Berikut ini kita dengar pernyataan pihak yang terkait.
.. 
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan .Indonesia masih membutuhkan 500 pilot," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 Januari 2013.

Menurut Bambang, sekolah pilot saat ini baru bisa mencetak 300-400 lulusan per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan pilot, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan mengembangkan sekolah pilot selain Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Selama ini, menurut ia, program pendidikan pilot hanya dilakukan oleh STPI. Oleh karena itu, pemerintah akan membuka program pendidikan pilot di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP). Akademi tersebut berada di Surabaya, Medan, dan Makassar.

Selama ini, ATKP hanya mengajarkan teknik keselamatan penerbangan untuk para siswa yang akan menjadi air traffic controller (ATC), salah satunya. "ATKP Surabaya sudah mulai menerima siswa penerbang," kata Bambang.

Sedangkan ATKP yang berada di Medan dan Makassar akan segera membuka program studi pilot tersebut. Pengembangan sekolah pilot itu diharapkan mampu meningkatkan jumlah lulusan per tahun secara bertahap, mulai dari 500 orang. Kementerian Perhubungan juga bekerja sama dengan sekolah penerbangan swasta untuk mengurangi alokasi waktu mata pelajaran umum. "Jadi dalam sembilan bulan, siswa lulusan S-1 bisa belajar teknik penerbangan dan lulus," ujarnya. Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan mendorong maskapai penerbangan nasional untuk bekerja sama dengan sekolah pilot swasta. Bambang menyebut Sriwijaya Air dan Batavia Air sebagai contoh. 

Ia mengungkapkan, kedua maskapai tersebut sudah memiliki sekolah pilot tersendiri. Bambang menuturkan, dalam perencanaan pembelian pesawat atau fleet plan, maskapai pasti sudah mempertimbangkan jumlah pilot yang dibutuhkan via : tempo.co
Puluhan Pilot Kelebihan Jam Terbang  


Peluang Penerbang Diisi Pilot Asing
Pilot asing yang menerbangkan pesawat milik maskapai nasional Indonesia sudah harus memiliki pengalaman terbang yang cukup. Bambang menjelaskan, "pilot in command" harus mengantongi 1.000 jam terbang sebelum mengoperasikan pesawat maskapai Indonesia.Sedangkan untuk "first officer pilot", Kementerian Perhubungan mensyaratkan 250 jam terbang sebelum pertama kali menerbangkan pesawat di maskapai nasional

Pengetatan ini diharapkan mencegah insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing. Kementerian Perhubungan menyatakan pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan. Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing memiliki lisensi Indonesia.

Pilot asing yang akan melakukan validasi lisensi harus memiliki pengalaman terbang minimal 250 jam pada pesawat yang akan diterbangkan. Bambang menambahkan, operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing harus memenuhi persyaratan minimal jam terbang.

Syarat ini dimuat dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang penggunaan pilot asing, yang mulai berlaku sejak 10 Januari 2013.Kementerian Perhubungan memperkirakan ada ratusan pilot asing yang bekerja di maskapai nasional. Sekitar 600 orang di antaranya bekerja di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Wings Air, dan Sriwijaya Air.

Kepastian jumlah lulusan pilot lokal harus bisa sejalan dengan pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia. Sehingga, ada keseimbangan antara pertumbuhan lulusan pilot lokal serta pesawat yang dioperasikan maskapai dalam negeri. Hingga saat ini, Indonesia AirAsia mempekerjakan 271 pilot. Hampir 15 persennya Pilot asing,

Pilot Indonesia kelebihan Jam Terbang 
Direktorat Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi setiap tiga bulan. Dari hasil evaluasi bulan ini, ditemukan ada 20-30 pilot yang kelebihan jam terbang. Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan menetapkan batasan jam terbang bulanan dan tahunan.
Dalam satu tahun, seorang pilot tidak diperbolehkan terbang lebih dari 1.050 jam. Jika ditemukan kelebihan jam terbang, maka pilot tersebut akan menerima sanksi. Namun sanksi tidak diberikan bagi maskapai yang mempekerjakan para pilot tersebut. "Yang diatur kementerian itu lisensi pilotnya, bukan maskapainya,
Ia menuturkan, pilot harus memiliki keberanian untuk menyikapi kehendak manajemen maskapai. Meski demikian, Kementerian Perhubungan sejauh ini belum mengumumkan waktu larangan terbang tersebut serta maskapai-maskapai yang mempekerjakan para pilot itu.Jangka waktu larangan terbang pun bergantung tingkat pelanggaran jam terbang. Larangan terbang ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Pada tahun-tahun sebelumnya,  Kementerian Perhubungan pernah melaksanakan tindakan serupa.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, Captain Bobby R Mamahit menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki 5000 pilot. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 pilot adalah pilot asing."Setahu saya ada 500 pilot asing. 4500 pilot Indonesia.penambahan pilot asli Indonesia masih banyak dicetak dari sekolah penerbangan milik pemerintah, yang mana dapat mencetak hingga 100 pilot per tahun per sekolah."Kalau dari pemerintah itu 100, yang airlines paling 30 pilot

No comments:

Post a Comment