Saturday, 27 April 2013

Denda Rp 110 Juta bagi Penyanyi Lip Sync di China


Di Indonesia, untuk pementasan di ruang terbuka dan penyanyinya kurang sehat tetapi tidak ingin mengecewakan penonton sering melakukan lipsync. Tindakan tersebut tidak ada sanksinya dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan penyanyi yang ada di China.

Apes benar dua penyanyi China ini. Mereka harus membayar total 80 ribu Yuan atau Rp 110 juta gara-gara bernyanyi lip sync (lip syncronization) alias hanya cuap-cuap menirukan suara yang diputar melalui pengeras suara dalam konser.

Starlets Yin Youcan dan Fang Ziyuan kedapatan hanya bercuap-cuap saat mereka konser di Provinsi Sichuan pada September 2009 lalu, seperti dilansir dari AFP, Minggu (24/1/2010).

Mereka sekaligus menjadi korban pertama kebijakan Kementerian Kebudayaan yang dikeluarkan pada Agustus 2009 lalu. Kementerian mengeluarkan kebijakan itu karena menilai bernyanyi lip sync termasuk kebohongan publik. 

Kebijakan itu dikeluarkan karena pada tahun 2008, panitia Olimpiade Beijing melakukan tindakan kontroversial. Memasang gadis muda yang bernyanyi lip sync saat upacara pembukaan Olimpiade. Panitia beralasan tindakan itu dilakukan karena penyanyi sebenarnya tidak cukup cantik untuk ditunjukkan ke seluruh dunia.Via : detik.news

No comments:

Post a Comment